Rencana Aksi Program Reformasi Birokrasi Polri
Grand Design RB • 1.
• Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025; • Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010-2014; • Surat Kapolri Nomor: B/479/XI/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang tindak lanjut Program Reformasi Birokrasi Polri; • Keputusan Kapolri Nomor: Kep/180/III/2012 Tanggal 30 Maret 2012 Tentang penetapan Pedoman Monitoring, Evaluasi, Laporan dan Refresing Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri. Melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pencapaian hasil pelaksaan Reformasi Birokrasi Polri di Satuan I Gegana, adapun program, kegiatan dan rencana aksi Reformasi Birokrasi Polri di Satuan I Gegana adalah sebagai berikut: Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan a. Kegiatan, Rencana Aksi dan Anggaran • Sosialisasi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan • Sosialisasi Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Rencana Aksi. Penerapan standar pelayanan maksimal di Satuan I Gegana dalam penerimaan informasi terkait ancaman bom dan zat kimia berbahaya serta adanya gerakan premanisme, separatisme dan terorisme.
Sasaran yang ingin dicapai (Outcome) adalah Meningkatnya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara dan semua org yg secara sah berada di dlm wilayah NKRI khususnya untuk melakukan aktifitas sesuai nilai-nilai demokrasi. Serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih toleran antar sesama warga Rencana Aksi yang dilaksanakan: • Menyiapkan tim khusus untuk membantu Bareskrim dalam melakukan penegakan hukum; • Bersama Bareskrim melaksanakan penegakan hukum. Sasaran yang ingin dicapai (Outcome) adalah Minimalnya aksi aksi premanisme ( cara hidup yang menggunakan kekerasan untuk mendapatkan materi) diantaranya penagih hutang illegal, pengancaman ditempat bisnis, untuk mendapatkan uang, pengancaman ditempat publik, pengamen jalanan dan lain-lain. Rencana Aksi yang dilaksanakan: • Melaksanakan patroli kamandahan; • Terlaksananya perbantuan selaku tim penindak kelompok premanisme. • Terbentuknya Satgas, Posko dan sarana pendukungnya; • Tersedianya Peta/data kelompok pendukung dan yang tidak mendukung ISIS dalam rangka penyusunan target operasi; • Terbentuknya kerjasama dengan pihak eksternal Polri dalam rangka menetralisir ISIS; • Terbentuknya jaringan kerja jajaran binmas yang efektif dalam rangka penanggulangan ISIS; dan • Terbentuknya Tim Khusus untuk penggalangan kelompok pro dan anti ISIS. 5) Polisi sebagai penggerak revolusi Mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik. Dalam pelaksanaan tugas perubahan mindset sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman ketika berhadapan dengan personel Satuan I Gegana di lapangan yang memiliki fungsi utama sebagai satuan penindak kejahatan yang berkadar tinggi (extra ordinary crime) tentunya memerlukan personel yang cakap, terampil dan handal yang didukung dengan peralatan lengkap serta memiliki integritas dan disiplin yang tinggi.
Ancaman aksi anarkis dan terorisme yang masih terjadi di beberapa wilayah seperti Papua, Aceh, Lampung, Ambon dan Poso sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat sehingga membuat ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari dan menimbulkan penilaian negatif mengenai Indonesia di mata dunia.
Kemenkeu mengusulkan pemberian THR dan kenaikan uang lauk pauk untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri pada 2017. Koran Jakarta Selamat datang di. Hawa Hawa E Hawa Original Mp3 Song Download.